
Singkawang (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Senin (20/01/2025). Penandatanganan ini berlangsung di Basement Kantor Walikota Singkawang dan melibatkan lima instansi vertikal lainnya, yakni Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB), Dinas PPKUKM, Dinas Parpora, dan Perum Bulog Cabang Singkawang.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menangani persoalan hukum. “MoU ini adalah wujud kerja sama antarinstansi plat merah di bidang hukum, khususnya perdata dan tata usaha negara. Kami siap memberikan pendampingan maupun konsultasi apabila ada gugatan yang terkait perdata dan tata usaha negara,” ujar Nur. Ia menambahkan, landasan hukum tugas Kejaksaan di bidang ini merujuk pada UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Surat Edaran JAMDATUN No. 40 Tahun 2010 tentang SOP bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pj. Walikota Singkawang, H. Sumastro, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Singkawang di bawah kepemimpinan Nur Handayani. Menurutnya, berbagai permasalahan hukum, termasuk pembebasan lahan Bandara Singkawang, dapat terselesaikan dengan baik. “Kerja sama ini menunjukkan komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih. Ke depan, saya berharap Kejari juga dapat menuntaskan permasalahan hukum yang sifatnya mendesak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Singkawang, H. Muhlis, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari atas kesempatan berharga ini. “Semoga MoU ini memberikan dampak positif bagi instansi di lingkungan Kemenag Singkawang. Kami berharap kerja sama ini mampu memberikan kepastian hukum, khususnya terkait persoalan hukum perdata dan tata usaha negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, H. Muhlis menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting untuk mendukung keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang baik. “Kerja sama ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi Kemenag Singkawang, tetapi juga bagi masyarakat. Dengan kepastian hukum yang lebih jelas, kami dapat menjalankan tugas dan fungsi kami dengan lebih maksimal, sesuai prinsip-prinsip keadilan dan transparansi,” tambahnya.
Acara berlangsung lancar dan diakhiri dengan penandatanganan dokumen MoU oleh para pihak yang terlibat. Sinergi ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas di Kota Singkawang. (MD/skw)